Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini Protokol Bagi Penumpang di Bandara
JAKARTA,iNews.id - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Bandara Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf membeberkan protokol kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Protokol kesehatan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020 yang keluar pada bulan Mei 2020.
“Jadi kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno Hatta, itu harus dibedakan antara yang kedatangan dan keberangkatan Internasional dan juga kedatangan dan keberangkatan domestik,” kata Anas di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pertama, Anas mengatakan setiap WNI maupun WNA yang akan masuk ke Tanah Air harus mempunyai sertifikat atau hasil negatif dari tes PCR Covid-19. “Baik WNI maupun kedatangan WNA harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan tes PCR negatif, harus swab PCR, kemudian hasilnya negatif. Karena tentu kalau positif tidak boleh terbang dari luar negeri. Harus mempunyai PCR," katanya.
Anas mengatakan jika WNI maupun WNA telah mengantongi hasil PCR, maka akan memudahkan untuk melakukan pemeriksaan petugas KKP. Selain itu, Anas mengatakan bahwa WNI dan WNA yang akan masuk ke Tanah Air juga harus melengkapi Health Alert Card.