Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi
Advertisement . Scroll to see content

Ade Armando Senang Putusan MK soal Pilkada Akhirnya Berlaku: Preseden yang Penting Nih

Jumat, 23 Agustus 2024 - 06:35:00 WIB
Ade Armando Senang Putusan MK soal Pilkada Akhirnya Berlaku: Preseden yang Penting Nih
Politikus PSI Ade Armando bersuka ria putusan MK terkait pilkada akhirnya berlaku. Menurutnya, putusan MK ini menjadi preseden yang penting bagi pilkada. (Foto: Official iNews/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando ikut bersuka ria usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah akhirnya berlaku. Menurutnya, putusan MK ini menjadi preseden yang penting bagi penyelenggaraan pilkada.

"Jadi ini preseden historis yang penting nih, habis ini bahwa nanti ada pemilu apapun maka harusnya tidak ada lagi threshold 20 persen. Kalau perlu 7,5 persen threshold-nya, atau tidak perlu ada," ujar Ade dalam program Interupsi bertajuk Nasib Pilkada: Putusan MK vs Aturan DPR yang tayang di iNews, Kamis (22/8/2024).

Ade berharap putusan MK tersebut dapat diterapkan secara konsisten dalam pemilu selanjutnya. 

"Tetapi kali ini MK menyatakan putusan itu berlaku sekarang. Itu keren artinya, memang tidak usah ditunggu-tunggu lagi," katanya.

Sementara itu, politikus PDIP Chico Hakim mengatakan partainya bukanlah aktor utama yang diuntungkan dalam putusan MK. Dia menilai pandangan tersebut sebagai bentuk pengerdilan putusan MK yang seakan-akan hanya dikaitkan dengan PDIP.

"Tidak, ini buat semua partai kok. Yang menggugat itu Partai Gelora, Garuda, Partai Buruh dan dua mahasiswa dari UI. Intinya ini semua partai tengah bersuka ria sebenarnya," kata Chico.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut