Ade Armando Senang Putusan MK soal Pilkada Akhirnya Berlaku: Preseden yang Penting Nih
"Mungkin ada partai yang senang secara terang-terangan suka ria atas putusan MK ini, tapi ada juga yang merayakannya dalam hati karena tidak enak sama patronnya," kata Chico.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.
Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah semakin dekat.
Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.
"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.
Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.
"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.
Editor: Rizky Agustian