Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya
Advertisement . Scroll to see content

Ade Darmawan Respons Protes Roy Suryo soal Penangkapan: Nanti Bisa Diadu di Praperadilan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:07:00 WIB
Ade Darmawan Respons Protes Roy Suryo soal Penangkapan: Nanti Bisa Diadu di Praperadilan
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ade menjelaskan berdasarkan ketentuan KUHAP lama, penangkapan tidak harus didahului dengan pemanggilan tersangka. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 KUHAP lama.

"Penangkapan itu tidak ada diatur di dalam KUHAP bahwa harus dipanggil dulu. Ini bicara penangkapan ya, seperti itu yang saya baca," ujarnya.

Dia mengatakan, syarat penangkapan adalah adanya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP lama.

"Kalau kita berbicara penangkapan, ini kan penangkapan, bukan pemanggilan untuk diperiksa. Penangkapan itu di Pasal 17 jelas dikatakan hanya dua alat bukti. Saya hanya berbicara KUHAP lama," ucapnya.

Ade menegaskan, pemanggilan baru dilakukan ketika tersangka akan menjalani pemeriksaan, bukan sebagai syarat penangkapan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut