Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya
Advertisement . Scroll to see content

Ade Darmawan Respons Protes Roy Suryo soal Penangkapan: Nanti Bisa Diadu di Praperadilan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:07:00 WIB
Ade Darmawan Respons Protes Roy Suryo soal Penangkapan: Nanti Bisa Diadu di Praperadilan
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum, Didit Wijaya menyebut terdapat banyak pelanggaran dalam penggeledahan dan penangkapan yang dialami Roy Suryo. 

"Pelanggaran pertama katanya surat penggeledahan ada tapi tidak ditunjukkan. Kalau pun ada kalau mau masuk ditolak, misalnya Mas Roy dan nyonya menolak, panggil RT-RW, saksi dua, kemudian ada surat perintah penangkapan," ujar Didit.

Menurutnya, hanya ada dua aturan yang mendasari penangkapan dalam KUHAP baru. Pertama, jika tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut. Kedua, untuk kepentingan penyelidikan.

"Kalau pun untuk yang kedua, tidak perlu ditangkap. Nah disini problemnya langsung ditankap, ini masalah besar sebenarnya karena di dalam surat perintah penangkapan ditulis pertimbangannya pelimpahan tahap dua," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut