Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Adelin Lis, Buron Korupsi Tertangkap saat Masuki Singapura Gunakan Paspor Palsu Maret 2021

Rabu, 16 Juni 2021 - 23:10:00 WIB
Adelin Lis, Buron Korupsi Tertangkap saat Masuki Singapura Gunakan Paspor Palsu Maret 2021
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung akan menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.

Adelin Lis bersama pengawalnya pernah melawan ketika akan ditangkap di KBRI Beijing. Saat itu Adelin Lis bersama pengawalnya memukuli staf KBRI Beijing kemudian melarikan diri.

KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut