Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan
Advertisement . Scroll to see content

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Tetap Perintahkan Bersaksi untuk 3 Terdakwa

Selasa, 22 September 2026 - 11:37:00 WIB
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Tetap Perintahkan Bersaksi untuk 3 Terdakwa
Adik ipar eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad mundur sebagai saksi untuk Yaqut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Adik ipar eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad mundur sebagai saksi untuk Yaqut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, majelis hakim tetap meminta Rokhmad memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rokhmad menyampaikan keberatan saat diminta memberikan kesaksian terhadap Yaqut. Sebelumnya, keberatan serupa juga disampaikan Yaqut yang duduk sebagai terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta kepastian kepada Rokhmad mengenai sikapnya dalam persidangan.

"Kami ingin bertanya kepada Saudara apakah dalam hal ini Saudara akan mau menjadi saksi atau bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

Rokhmad mengatakan dirinya sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada KPK. Dia meminta tidak memberikan kesaksian terhadap Yaqut untuk menjaga objektivitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut