AG Diisolasi di LPKA Tangerang, Jalani Siraman Rohani hingga Pemulihan Mental
"Namanya anak, yang dewasa saja dari luar masuk ke dalam pasti ada rasa takut dan lain sebagainya. Jadi kita lebih pada menyiapkan mentalnya," ucap Setyo.
Mengenai pendidikan AG, pihaknya belum bisa memastikan bagaimana kelanjutannya. Soal pendidikan bakal dibicarakan lebih khusus dengan orang tua AG.
"Memang (sekolah) paket, tapi kan belum tahu, belum putus, jadi masih menunggu nanti setelah 14 hari Mapenaling, keluarganya datang berkunjung, baru mungkin ada pembicaraan antara orang tuanya dengan AG," kata Setyo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Pihak AG sempat mengajukan banding dan kasasi tetapi semua upaya tersebut ditolak sehingga vonis AG pun berkekuatan hukum tetap.
Editor: Reza Fajri