Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI
Advertisement . Scroll to see content

AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kementerian PPPA Hormati Tuntutan Jaksa

Jumat, 07 April 2023 - 11:33:00 WIB
AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kementerian PPPA Hormati Tuntutan Jaksa
Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) . (Foto Kementerian PPPA).
Advertisement . Scroll to see content

Kini, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Nahar mengungkapkan, proses hukum terhadap AG berjalan dengan cepat sesuai dengan UU SPPA dengan pembatasan waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang 8 (delapan) hari.

Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) hari. Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari dan diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat (1) dan (2).

“Penanganan proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut