Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Advertisement . Scroll to see content

AG Tahu Mario Dandy Masih Dendam tapi Malah Dipertemukan dengan David

Kamis, 27 April 2023 - 13:28:00 WIB
AG Tahu Mario Dandy Masih Dendam tapi Malah Dipertemukan dengan David
Terdakwa AG (15) memberi jalan Mario Dandy untuk bisa meluapkan amarah kepada David. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa AG (15) mengetahui Mario Dandy Satriyo masih dendam dengan korban penganiayaan David Ozora. Tapi AG malah mempertemukan pacarnya dengan David Ozora untuk bisa meluapkan amarah. 

Awalnya, hakim tunggal Budi Hapsari membacakan memori banding yang diserahkan penasihat hukum AG. Dalam memori banding, pihak AG menyebutkan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.

“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” ucap Budi dalam persidangan banding di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Budi Hapsari menyatakan bahwa sejatinya terdakwa AG mengetahui bahwa Mario Dandy masih dendam dan emosi terhadap David. Justru AG memberi jalan untuk pertemuan Mario Dandy dengan korban David.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak AG mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak AG malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujar Budi.

Hakim mengatakan AG memberi jalan dengan menyampaikan kartu pelajar David masih ada pada dirinya. Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan David terjadi untuk melampiaskan amarahnya.

“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” katanya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG. Pacar Mario Dandy tersebut tetap divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut