Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Agus Difabel Dipastikan Tak Dapat Amnesti dari Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:42:00 WIB
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
Agus difabel terdakwa kasus pelecehan seksual divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa IWS alias Agus Buntung dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, Selasa (27/5/2025). 

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mahendraasmara Purnama Jati mengatakan, terdakwa IWS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pelecehan seksual yang menyebabkan trauma mendalam terhadap para korban. Disebutkan, jumlah korban lebih dari satu orang.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua PN Mataram, Ari Wahyu Irawan.

Atas putusan tersebut, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun pihak JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan ini, dan akan berkonsultasi lebih lanjut," kata Michael Anshori, tim kuasa hukum terdakwa IWS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut