Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara. Agus diyakini bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa juga menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
Selain Agus Nurpatria, terdakwa lain dalam dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto juga telah dituntut Jaksa. Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara dan Chuck dituntut selama 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Faieq Hidayat