Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:16:00 WIB
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara. Agus diyakini bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.

Selain Agus Nurpatria, terdakwa lain dalam dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto juga telah dituntut Jaksa. Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara dan Chuck dituntut selama 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut