Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Ikut Beri Rekomendasi Revisi UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Pidana: Salah Input Perolehan Suara oleh KPU Perlu Diusut

Selasa, 23 April 2019 - 13:16:00 WIB
Ahli Hukum Pidana: Salah Input Perolehan Suara oleh KPU Perlu Diusut
Ilustrasi, rekapitulasi penghitungan perolehan suara sementara Pemilu 2019 melalui aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kesalahan input perolehan suara Pemilu 2019 oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu diusut. Tujuannya, untuk mengetahui murni kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, patut diduga ada unsur kesengajaan jika kesalahan terjadi berulang. Ancamannya, petugas KPU bisa dikenakan Undang-Undang Pemilu.

"Harus diproses hukum, apakah kesalahannya menginput data itu kesengajaan atau kelalaian. Jika dilakukan lebih dari satu kali, patut diduga dilakukan secara sengaja. UU Pemilu mengaturnya, sebagai tindak pidana pada tahap penetapan hasil pemilu," ujar Abdul Fickar dalam perbincangannya dengan iNews.id melalui telepon, Selasa (23/4/2019).

Dia menuturkan, dalam Undang Undang Pemilu disebutkan, kelalaian KPU yang menyebabkan kerusakan, hilangnya hasil pemungutan suara dan mengubah berita acara hasil pemungutan suara dapat dikenakan UU Pemilu. Pidana dapat dikenakan jika kelalaian KPU menyebabkan hilangnya atau berubah berita acara hasil rekapitulasi.

"Sengaja merusak atau mengganggu atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara. Ancaman hukumannya antara satu tahun sampai dengan 18 bulan (penjara)," ucapnya.

Dia mengingatkan, bukan hanya petugas penginputan data saja yang dapat dikenakan UU Pemilu jika lalai dalam tugas. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga dapat dikenakan undangan-undang tersebut.

"KPPS sengaja tidak membuat atau menandatangani berita acara perolehan suara peserta pemilu, KPPS sengaja tidak memberikan salinan berita acara pemungutan suara, sertifikat hasil pemungutan  suara (dapat dikenakan UU Pemilu)," katanya.

Sebelumnya viral di media sosial, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data dan langsung diperbaiki. KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau (human error) dan tidak ada unsur sengaja atau curang.

Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut