Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Salah Input Data Situng, KPU Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

Sabtu, 20 April 2019 - 08:21:00 WIB
Sempat Salah Input Data Situng, KPU Buka Layanan Pengaduan Masyarakat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pengaduan (help desk) bagi masyarakat untuk melaporkan adanya kesalahan data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Layanan pengaduan tersebut bisa diakses melalui situs resmi KPU.

Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443, surat elektronik ke [email protected] atau nomor di 021-319 025 67 atau 021-319 025 77.

"Kami buat semacam tempat laporan melalui WA dan telepon," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di lantai satu depan lift. Situng berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diunggah KPU kabupaten/kota.

Sebelumnya viral di media sosial, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data dan langsung diperbaiki. KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau (human error) dan tidak ada unsur sengaja atau curang.

Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut