Ahli Pidana Nilai Mario Dandy Wajib Bayar Ganti Rugi ke Korban, Tak Dibebankan ke Orang Tua
JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023). Ahmad menyatakan pelaku penganiayaan wajib membayar ganti rugi ke korban.
Menurut dia, pelaku yang masuk kategori usia dewasa, restitusinya tidak dapat dibebankan kepada pihak lain termasuk orang tua.
"Apakah aset orang tuanya atau ada solusi lain?" tanya jaksa.
"Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia, tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya, kecuali anak-anak. Kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya asetnya, tidak bisa dibebankan kepada orang tua," kata Ahmad.