Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Ajukan Kasasi Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

Rabu, 10 Januari 2024 - 18:44:00 WIB
Mario Dandy Ajukan Kasasi Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satrio mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Mario sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetapi ditolak.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi.

Berkas kasasi Mario Dandy dan jaksa telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," bunyi informasi di SIPP PN Jaksel, sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2023).

Dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.

Mario dan Shane sama-sama mengajukan banding atas vonis itu. Namun, banding keduanya ditolak hakim PT DKI.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut