Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Pidana Nilai Mario Dandy Wajib Bayar Ganti Rugi ke Korban, Tak Dibebankan ke Orang Tua

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:09:00 WIB
Ahli Pidana Nilai Mario Dandy Wajib Bayar Ganti Rugi ke Korban, Tak Dibebankan ke Orang Tua
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023). Ahmad menyatakan pelaku penganiayaan wajib membayar ganti rugi ke korban.

Menurut dia, pelaku yang masuk kategori usia dewasa, restitusinya tidak dapat dibebankan kepada pihak lain termasuk orang tua.

"Apakah aset orang tuanya atau ada solusi lain?" tanya jaksa.

"Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia, tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya, kecuali anak-anak. Kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya asetnya, tidak bisa dibebankan kepada orang tua," kata Ahmad.

Menurutnya dalam hukum pidana terdapat opsi lain jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara. Itu semua terjadi manakala pelaku tak memiliki harta benda lagi untuk membayar restitusi.

"Jadi, benar-benar orang ini nggak punya harta untuk membayar ganti kerugian tidak bisa, jadi hukum pidana kita tidak bisa membebankan orang lain untuk membayar ganti kerugian tersebut," kata Ahmad.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut