Sidang Praperadilan, Kubu Nadiem Makarim Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Sidang beragendakan pembuktian.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarimpun membawa tumpukan dokumen untuk diserahkan ke hakim. Terlihat kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea turut hadir di persidangan.
Bukti yang diserahkan kubu Nadiem berupa dokumen yang jumlahnya sangat banyak hingga bertumpuk-tumpuk. Saat ini, hakim tengah memeriksa tumpukan dokumen yang diserahkan tim pengacara Nadiem satu persatu.
Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa berkas yang diserahkan pihak Nadiem itu. Dalam persidangan itu, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri serta istrinya, Franka Franklin terlihat hadir.
Dalam persidangan sebelumnya, Hotman Paris menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Sebab, penetapan itu tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup.
"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris Hutapea di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).