Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad Muzani Disepakati Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029

Rabu, 02 Oktober 2024 - 21:54:00 WIB
Ahmad Muzani Disepakati Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029
Anggota MPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Muzani. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani disepakati menjadi Ketua MPR periode 2024-2029. Kesepakatan tercapai dalam rapat gabungan fraksi partai politik (parpol) dan unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu (2/10/2024) malam.

"Telah disepakati dalam rapat gabungan ini, adalah calon yang diusulkan dari Fraksi Partai Gerindra, namanya adalah sahabat saya kolega saya di pimpinan MPR periode yang kemarin, namanya Bapak H Ahmad Muzani," kata Ketua Fraksi PDIP di MPR, Ahmad Basarah dalam jumpa pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/20/2024).

Basarah memastikan penunjukan Muzani telah disepakati secara musyawarah yang dipimpin oleh pimpinan MPR sementara. Dia mengatakan Muzani akan didampingi oleh delapan wakil ketua MPR.

"Beliau akan didampingi oleh delapan para wakil ketua MPR yang telah ditetapkan oleh masing-masing fraksi-fraksi politik di MPR, yang masih menunggu calon wakil ketua MPR adalah dari unsur kelompok DPD RI yang mereka masih rapat pada malam ini untuk menentukannya," ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan MPR sementara periode 2024-2029, Guntur Sasono mengungkapkan sidang penetapan pimpinan MPR digelar Kamis (3/10/2024). Politikus Partai Demokrat itu mengatakan jadwal sidang penetapan pimpinan MPR dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) MPR.

“Hasil rapat sementara (Bamus MPR) ini memutuskan jadwal yang ada. Belum (penetapan), masih lusa,” kata Guntur kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (1/10/2024).

Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014. Pimpinan MPR terdiri atas satu Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi.

Dalam undang-undang yang sama, setiap fraksi hanya boleh mengusulkan satu nama bakal calon pimpinan MPR. Nantinya Ketua MPR akan dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Adapun jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka akan ditentukan lewat pemungutan suara. Mereka yang mendapatkan suara terbanyak ada ditunjuk menjadi Ketua MPR dan sisanya menjadi Wakil Ketua MPR. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut