Perbedaan DPR, MPR, dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 732 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (1/10/2024). Anggota DPR tertua yakni Guntur Sasono yang berusia 78 Tahun 2 bulan 30 hari.
Sementara, Larasati Moriska menjadi anggota DPD termuda dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, berusia 22 tahun 8 bulan.
 
                                Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat tiga lembaga tinggi negara yang memiliki peran penting dalam proses legislasi, yaitu DPR, MPR, dan DPD. Meskipun ketiganya berperan dalam pengelolaan negara, ketiganya memiliki fungsi, peran, dan wewenang yang berbeda.
 
                                        
 
DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memberikan persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
- Fungsi Utama: Legislasi, pengawasan, dan anggaran.
 
                                        - Anggota: Terdiri dari wakil-wakil partai politik yang terpilih melalui pemilu.
- Wewenang: DPR memiliki wewenang untuk membuat, mengubah, atau mencabut undang-undang, serta memberikan persetujuan atas anggaran yang diajukan oleh pemerintah.
 
                                        - Keterlibatan dalam Pemerintahan: DPR bekerja sama dengan presiden dalam pembentukan kebijakan nasional, termasuk dalam bidang hukum dan anggaran.
Selanjutnya: Apa Itu MPR dan DPD