Ahok Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina Besok
JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, Kamis (13/3/2025). Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Rencananya besok (pemeriksaan terhadap Ahok),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, Ahok merespons peluang dirinya diperiksa terkait kasus tersebut. Ahok siap dengan pemeriksaan tersebut.
Ketua Bidang Perekonomian PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku senang bila diminta memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Ya bisa saja, dan aku senang jika diminta keterangan," kata Ahok saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Para tersangka telah ditahan oleh Kejagung.
Kesembilan tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Lalu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung masih menghitung secara menyeluruh kerugian negara atas kasus tersebut. Total kerugian bisa melebihi Rp193,7 triliun.
Sebab, jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian negara pada 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup 2018 hingga 2023.
Editor: Rizky Agustian