Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah Selasa Pekan Depan
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan pemenuhan minyak mentah dalam negeri mengutamakan minyak bumi dalam negeri.
Dengan demikian, PT Pertamina diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah tersangka justru melakukan pengondisian pada rapat optimalisasi hilir.
Pada intinya, pengondisian itu dilakukan untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Dengan demikian, impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.
Di sisi lain, pengondisian juga meliputi produksi minyak mentah di dalam negeri. Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sengaja ditolak.
Pengondisiaan ini memaksa PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Kondisi ini membuat perbandingan signifikan antara harga pembelian impor dengan minyak bumi dalam negeri.
Tak hanya itu, sejumlah tersangka juga disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang tidak sesuai hukum. Singkatnya, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.