KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji, Kamis (30/4/2026). Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memanggil tiga pimpinan PIHK. Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Tiga pimpinan PIHK yang dipanggil yakni Budiyana (BDN) selaku Direktur PT Bagja Bagea Balarea, Ina Irwina (II) selaku Direktur Utama PT Cahaya Raudah, dan Andina Adira (AA) selaku Direktur PT Megacitra Intinamandiri.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).