Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Aiman Hadiri Sidang Praperadilan, Tegaskan Sudah Aktif Lagi sebagai Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024 - 10:37:00 WIB
Aiman Hadiri Sidang Praperadilan, Tegaskan Sudah Aktif Lagi sebagai Jurnalis
Aiman Witjaksono bersama tim pengacara (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aiman Witjaksono tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Aiman memantau langsung sidang praperadilan perdana terkait penyitaan handphone miliknya oleh Polda Metro Jaya.

Aiman didampingi tim pengacaranya, salah satunya Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa. Aiman tampak mengenakan pakaian serba hitam.

Saat berjumpa awak media sebelum sidang, Aiman menegaskan dirinya sudah aktif lagi menjadi wartawan. Aiman sebelumnya cuti dari profesinya sebagai jurnalis

"Saya sampaikan juga ya, sejak hari Sabtu lalu, pekan lalu yah, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pemimpin Redaksi di Sindonews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di iNews," kata Aiman.

"Jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin setelah melakukan cuti pada saat saya menjadi caleg dan tim dari pemenangan Ganjar-Mahfud," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa, mengungkapkan agenda sidang perdana yakni membacakan permohonan gugatan. Pemeriksaan legalitas pihak penggugat maupun tergugat hingga surat kuasa juga akan dilakukan.

Dia menerangkan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung gugatan praperadilan tersebut. Hanya saja, dia belum membeberkan bukti apa saja yang sudah disiapkan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut