Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IMG Campus Connect Hari Kedua, Mahasiswa Unpad Antusias Saksikan Rakyat Bersuara 
Advertisement . Scroll to see content

Aiman Ajukan Praperadilan, Minta Penyitaan Ponsel Dibatalkan

Selasa, 06 Februari 2024 - 16:05:00 WIB
Aiman Ajukan Praperadilan, Minta Penyitaan Ponsel Dibatalkan
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, meminta penyitaan ponsel oleh Polda Metro Jaya dibatalkan. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan ponsel dalam kasus dugaan tudingan polisi tidak netral ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan. Dalam petitum, Aiman meminta PN Jakarta Selatan membatalkan penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau tuntutannya, tentu kita meminta dalam diktum kita pertama adalah membatalkan penyitaan barang bukti terhadap empat barang bukti dari Saudara Aiman Witjaksono. Itu poin inti dari petitum yang kita minta dalam praperadilan ini," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim merasa janggal dengan penyitaan itu. Pasalnya, surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan pengadilan tak beberkan barang bukti yang disita secara terperinci.

"Surat penetapan pengadilan itu tidak menjelaskan secara rinci objek yang disita dan hanya menyebut objek yang disita itu hanya jenis HP, tidak ada yang lain. Jadi, kalau penyitaan itu biasanya dilakukan sesuai penetapan itu, tidak boleh diperluas. Nah, ini yang mau kita uji di sidang ini," kata Ifdhal.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 25/Pid.Pra/2024/PN.JAKSEL. Aiman ditemani sejumlah kuasa hukumnya saat mengajukan gugatan, seperti Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim.

Kemudian, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy; Wakil Direktur Kajian Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun; dan Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut