Aiman Ajukan Praperadilan, Minta Penyitaan Ponsel Dibatalkan
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan ponsel dalam kasus dugaan tudingan polisi tidak netral ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan. Dalam petitum, Aiman meminta PN Jakarta Selatan membatalkan penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau tuntutannya, tentu kita meminta dalam diktum kita pertama adalah membatalkan penyitaan barang bukti terhadap empat barang bukti dari Saudara Aiman Witjaksono. Itu poin inti dari petitum yang kita minta dalam praperadilan ini," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim merasa janggal dengan penyitaan itu. Pasalnya, surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan pengadilan tak beberkan barang bukti yang disita secara terperinci.
"Surat penetapan pengadilan itu tidak menjelaskan secara rinci objek yang disita dan hanya menyebut objek yang disita itu hanya jenis HP, tidak ada yang lain. Jadi, kalau penyitaan itu biasanya dilakukan sesuai penetapan itu, tidak boleh diperluas. Nah, ini yang mau kita uji di sidang ini," kata Ifdhal.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 25/Pid.Pra/2024/PN.JAKSEL. Aiman ditemani sejumlah kuasa hukumnya saat mengajukan gugatan, seperti Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim.
Kemudian, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy; Wakil Direktur Kajian Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun; dan Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
Editor: Rizky Agustian