AJI Kritik Larangan Tayangan Jurnalistik Investigasi RUU Penyiaran: di Luar Nalar!
JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok DPR. Salah satu yang dikritik yakni pasal berisi larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ketua Umum AJI Nani Afria meminta masyarakat ikut berpartisipasi menolak RUU Penyiaran karena banyak terjadi penyimpangan.
"Kami melihat bahwa rencana untuk menegosiasikan jurnalisme investigasi itu benar-benar di luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain. Karena bagaimana pun jurnalisme investigasi itu adalah strata tertinggi dari jurnalisme dan itu tidak semua orang bisa," ucap Nani di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Dan itulah yang membantu aparat keamanan kadang-kadang dalam mendapatkan informasi. Jangan jauh-jauh, contohnya aja ketika kasus dana bantuan, dari mana munculnya ketika itu? Dari jurnalis," ujar dia.
Nani menilai, pelarangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi yang dirumuskan dalam RUU Penyiaran berlebihan. Dia berharap agar perumusan RUU tersebut bisa melibatkan banyak pihak.
"Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan. Jadi kalau bisa tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru, kemudian melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita," tutur dia.
Diketahui, Dewan Pers juga menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR. RUU itu dinilai akan mengancam kemerdekaan pers dan menjadikan produk jurnalistik tidak berkualitas.