Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendukung SYL Intimidasi Wartawan, AJI Jakarta Desak Polri Usut Tuntas!
Advertisement . Scroll to see content

AJI Kritik Larangan Tayangan Jurnalistik Investigasi RUU Penyiaran: di Luar Nalar!

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:44:00 WIB
AJI Kritik Larangan Tayangan Jurnalistik Investigasi RUU Penyiaran: di Luar Nalar!
Ketua Umum AJI Nani Afria (kedua dari kiri). (Foto: Dewan Pers Official/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Dewan Pers Ninik menilai RUU Penyiaran menjadikan jurnalis tidak merdeka dan independen.

"Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluram platform," kata Ninik saat konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, (14/5/2024).

Selain itu, kata Ninik, RUU Penyiaran tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas karena dalam konteks pemberitaan.

"Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan sebagian aturan aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.

Ketiga RUU Penyiaran menyalahi putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat dan berpartisipasi didalamnya.

"Kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak diintegrasikan, bahkan para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan dan dalam konteks RUU penyiaran ini, Dewan Pers dan konstituen selaku penegak Undang-undang 40 (UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut