Ajudan Benarkan Jokowi Bertemu Prabowo saat MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam. Pertemuan itu bertepatan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Pertemuan tersebut dibenarkan ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Dia mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung atas undangan Prabowo dan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara. Pertemuan dimulai pada pukul 19.00 hingga sekitar pukul 21.00-an,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Meski begitu, Syarif menegaskan pertemuan Jokowi dan Prabowo tidak membahas putusan MK.
“Tidak ada pembahasan mengenai putusan MK terkait ijazah Mas Gibran,” ujarnya.
Diketahui dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sidang gugatan terkait syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon membacakan alasan permohonan dan petitum.
Para pemohon mempersoalkan syarat bukti kelulusan SMA atau sederajat yang dinilai tidak dipenuhi Gibran. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Editor: Rizky Agustian