Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Banding untuk ST Burhanuddin, Kejagung Sebut Putusan PTUN Tidak Berdasar

Kamis, 05 November 2020 - 22:21:00 WIB
Ajukan Banding untuk ST Burhanuddin, Kejagung Sebut Putusan PTUN Tidak Berdasar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diputus bersalah oleh PTUN terkait pernyataannya menyebut Peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Kejagung menilai putusan itu tak berdasar. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).
Advertisement . Scroll to see content

Ada empat amar dalam putusan Majelis Hakim. Selain mengabulkan gugatan para keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, Majelis Hakim juga menyatakan pernyataan Burhanuddin sebagai perbuatan melanggar hukum.

Burhanuddin sebagai representasi dari pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998, bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Dalam rapat kerja itu, Burhanuddin juga menyatakan Komisi Nasional (Komnas) HAM tak perlu menindaklanjuti peristiwa penembakan para mahasiswa yang terjadi 18 tahun lalu itu. Burhanuddin juga menyampaikan kepada anggota komisi hukum, agar Komnas HAM tak perlu mendesak dibentuknya Pengadilan HAM Adhoc terkait peristiwa tersebut.

“Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan 'Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM’ merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” petikan kedua putusan PTUN.

Majelis PTUN juga, dalam putusannya memerintahkan Burhanuddin selaku Jaksa Agung membuat pernyatan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kepada Komisi III dalam rapat kerja selanjutnya. Burhanuddin juga harus membayar biaya perkara senilai RP 285 ribu.

“Sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya,” kata hakim.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut