Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya

Senin, 19 Februari 2024 - 12:16:00 WIB
Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya
Aiman Witjaksono di PN Jaksel (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah tidaknya penyitaan handphone miliknya yang dilakukan Polda Metro Jaya. Aiman mengajukan gugatan karena ingin melindungi kerahasiaan narasumbernya.

"Mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya," ujar Aiman, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, saat dia menyampaikan konferensi pers pada 11 November 2023 lalu, dia sejatinya masih berstatus sebagai wartawan. Apabila kerahasiaan narasumber diungkap, maka narasumber tersebut akan menjadi khawatir dan takut dengan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.

"Sekali lagi ketika narasumber itu kemudian dibuka maka orang akan takut, akan khawatir, akan informasi yang disampaikannya. Jadi, kita penting untuk melakukan itu (melindungi narasumber), bukan hanya wartawan sesungguhnya, tapi itu menjadi hak dasar dari setiap manusia dan ini yang kami akan pertahankan," katanya.

Maka itu, tambah Aiman, penting bagi dirinya sebagai jurnalis melindungi dan menjaga kerahasiaan narasumber. Hal itu juga demi menjaga demokrasi di Indonesia.

"Untuk melindungi narasumber menjadi hal penting dalam menjaga demokrasi," kata Aiman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut