Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK
Dia kemudian menekankan sifat putusan MK yang final dan mengikat. Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi dasar bagi MK dalam menangani perkara yang memiliki substansi serupa.
“Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” katanya.
Atas dasar itu, Rullyandi berpandangan MK tidak semestinya kembali membuka substansi yang telah diperiksa dan diputus dalam sengketa Pilpres 2024.
“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” ucapnya.
Perkara terkait syarat pendidikan Gibran tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke MK. Proses hukum perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang berlaku.