Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anwar Usman Tak Mau Campuri Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Advertisement . Scroll to see content

Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK

Minggu, 04 Oktober 2026 - 18:22:00 WIB
Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK
Akademisi hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai gugatan syarat pendidikan Gibran seharusnya tidak diterima MK karena substansinya telah diuji dalam sengketa Pilpres 2024. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dia kemudian menekankan sifat putusan MK yang final dan mengikat. Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi dasar bagi MK dalam menangani perkara yang memiliki substansi serupa.

“Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” katanya.

Atas dasar itu, Rullyandi berpandangan MK tidak semestinya kembali membuka substansi yang telah diperiksa dan diputus dalam sengketa Pilpres 2024.

“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” ucapnya.

Perkara terkait syarat pendidikan Gibran tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke MK. Proses hukum perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut