Bertemu Prabowo, Chatib Basri Ingatkan Risiko Kenaikan Harga akibat Rupiah Melemah
Pada 14 Agustus 1997, BI meninggalkan sistem mengambang terkendali dan beralih sepenuhnya ke sistem mengambang bebas (free floating rate).
Pada titik kemerosotan 20 persen, rupiah hanya bisa diselamatkan kalau pemerintah dapat menghentikan capital outflow. Untuk itu, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan (SBI) dari 11,6 persen menjadi 30 persen pada 19 Agustus 1997.
Tetapi, kenaikan suku bunga acuan ini tidak membantu. Kurs rupiah terus merosot, terdepresiasi 34,5 persen selama tiga bulan periode Juni–September 1997. Pada titik ini, Indonesia sudah berada di ujung tanduk. Rupiah hanya bisa diselamatkan kalau utang luar negeri segera masuk.
Oleh karena itu, Indonesia menyerah. Pada 8 Oktober 1997, Presiden Soeharto memutuskan meminta bantuan dana talangan dari International Monetary Fund (IMF).
Setelah melalui serangkaian evaluasi, IMF menyetujui paket dana talangan (bailout) pada 5 November 1997, dengan sejumlah persyaratan yang ketat.