AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Peredaran Narkotika
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun hukuman penjara kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika. Jaksa menilai, Dody terbukti bersalah.
Dody menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya lima kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melawan hukum," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana pada terhadap Dody Prawiranegara dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalanielama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Jaksa.
Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya polri. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.
Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq