AKBP Jerry Siagian Hadapi Sidang Etik Kasus Brigadir J, Polri: Pelanggaran Kategori Berat
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Jumat (9/9/2022). Polri menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik berat.
"AKBP J pelanggaran kode etik berat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Selain Jerry, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga menghadapi sidang etik yang sama hari ini. Namun pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Pujiyarto termasuk kategori ringan.
"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujar Dedi.
Dalam proses sidang etik penanganan kasus Brigadir J, polisi membagi menjadi tiga klaster yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.