Akhiri Polemik, BPOM Pastikan SKM sebagai Produk Susu
Penny menegaskan, peraturan BPOM yang baru diharapkan bisa meluruskan informasi yang simpang siur sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar. "Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI," kata Penny.
Perka BPOM Nomor 31/2018 mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label susu kental manis agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya. Pada label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa “SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.

Ketentuan-ketentuan dalam label kemasan SKM tersebut lebih tegas dan lebih detail dibandingkan aturan sebelumnya di mana label SKM hanya diwajibkan mencantumkan kalimat “tidak cocok untuk untuk bayi sampai usia 12 bulan”.
Aturan label yang lebih ketat itu dibuat untuk menghindari penggunaan SKM oleh masyarakat sebagai pengganti ASI. Padahal, bayi pada usia tertentu sangat membutuhkan ASI yang tidak bisa digantikan oleh kategori produk susu manapun.
Penny menuturkan, Perka No 31/2018 sekaligus menganulir Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Menurutnya, setelah Perka BPOM terbit, surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.