Akhiri Polemik, BPOM Pastikan SKM sebagai Produk Susu
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan aturan label pangan olahan, termasuk di dalamnya mengatur susu kental manis (SKM). Dalam aturan baru tersebut, BPOM mempertegas posisi SKM sebagai salah satu kategori produk susu serta ketentuan-ketentuan penggunaannya. Terbitnya aturan ini mengakhiri polemik SKM di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
"Selama ini peraturan tentang label mungkin agak membingungkan karena berada di banyak tempat, hari ini disatukan dalam satu Perka BPOM," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam acara sosialisasi peraturan label pangan olahan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Dia menjelaskan, aturan ini sekaligus memperjelas ketentuan label produk susu kental manis. Dalam aturan yang baru, BPOM kembali menegaskan bahwa susu kental manis merupakan kategori produk susu. Hal ini sesuai aturan yang sudah berlaku selama ini baik secara nasional maupun internasional.
Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir, sebagian pihak menggulirkan pernyataan yang berupaya mengaburkan posisi SKM dengan menyatakan produk ini bukan susu atau tidak memiliki kandungan susu.