Aktivitas Warga Mulai Ramai, MUI: Pemerintah Tegas Menutup Masjid, tapi Tidak Tempat Berkumpul
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta sikap tegas pemerintah soal penanganan pandemi virus corona (Covid-19) tidak hanya berlaku untuk rumah ibadah saja. Melainkan, juga diberlakukan di tempat-tempat umum lain, seperti pasar, mall, hingga kantor-kantor.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas mengatakan, penanganan virus corona menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya. Menurutnya, Fatwa yang dikeluarkan untuk mengatur pola beribadah masyarakat untuk di rumah saja, sudah dipegang teguh oleh pemerintah.
"Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke mesjid bagi melaksanakan Salat jumat dan Salat berjamaah. Saya rasa hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar. Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di mesjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di tempat-tempat lain?," katanya di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Bahkan, kata dia, di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid. Seperti melaksanakan Salat Jumat, Salat Jamaah, serta Salat Tarawih karena berbahaya.
"Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di di pasar, di mall, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik-pabrik untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi berkumpul-kumpul," katanya.