Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI
Advertisement . Scroll to see content

Alasan 7 WNI Rela Jadi ABK Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Laut RI, Tergiur Gaji Rp5 Juta

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:05:00 WIB
Alasan 7 WNI Rela Jadi ABK Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Laut RI, Tergiur Gaji Rp5 Juta
Kapal Malaysia yang ditangkap usai tepergok menangkap ikan di perairan Indonesia. (Foto: KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fenomena tenaga kerja Indonesia ilegal di kapal bendera asing kembali mencuat. Kali ini, tujuh warga negara Indonesia (WNI) nekat menjadi anak buah kapal (ABK) ilegal di kapal ikan berbendera Malaysia demi gaji hingga Rp5 juta per bulan.

Ironisnya, kapal tersebut justru melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, tempat para ABK itu berasal.

Kasus ini terungkap setelah Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing di Selat Malaka pada Senin (26/5/2025). Penangkapan dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

“Untuk gaji di kapal Malaysia sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan, dan nakhoda Rp10 juta per bulan,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono di Jakarta, dikutip Jumat (30/5/2025).

Pung menjelaskan, seluruh awal kapal ini rela membayar Rp1 juta sampai Rp2 juta untuk menyeberang secara ilegal ke Malaysia.

“Mereka menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia,” ujar Pung.

Tak hanya itu, KKP juga menemukan kapal yang mereka tumpangi menggunakan alat tangkap trawl, yang dilarang karena merusak lingkungan. 

“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sekitar Rp19,9 miliar,” tegasnya.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan M Syamsu Rokman menambahkan kedua kapal dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perikanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar

Identitas kapal yang ditangkap yakni KM SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan 300 kg ikan campur dan empat ABK WNI, serta KM SLFA 4584 (27,16 GT) bermuatan 150 kg ikan campur dengan tiga ABK WNI.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut