Alasan BNPB Status Bencana Nasional Pascagempa Lombok Tak Diperlukan
Dia mengatakan, dari penanganan bencana tsunami Aceh tersebut Indonesia mendapatkan banyak pelajaran berharga. "Dalam proses penaggulangannya juga banyak permasalahan, yang terkait dengan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Kita banyak sekali belajar dari pengalaman penetapan staus bencana nasional di Aceh, sampai dengan saat ini belum pernah sekali pemerintah menetapkan status bencana nasional," katanya.
Lebih dari itu, dia membandingkan bencana gempa Lombok dengan bencana alam lainnya di Tanah Air. Dia mencontohkan, gempa di Yogyakarta pada 2006 dengan korban meninggal dunia hingga 5.773 jiwa, tidak menjadi bencana nasional. Begitu juga dengan gempa Sumatera Barat (2009), erupsi Merapi (2010), tsunami di Mentawai (2010), bencana asap dan karhutla (2015), semuanya tidak menjadi bencana nasional.
"Saat itu pemerintah pusat tidak mengambil alih karena Gubernur DIY dan Jateng masih sangggup menangani. Tetapi mohon dibantu pemerintah pusat, dan kita tangani semua. Itu adalah keberhasilan," katanya.
Editor: Azhar Azis