Alasan BNPB Status Bencana Nasional Pascagempa Lombok Tak Diperlukan
Dia mengatakan, langkah yang diambil Presiden untuk menyelesaikan masalah di NTB adalah menunjukkan bahwa Indonesia sanggup dan mampu mengatasi bencana yang ada di negeri sendiri.
"Potensi nasional masih sanggup. Kemudian kita tetapkan bahwa Indoneisa adalah negara yang kuat, negara yang tangguh menghadapi bencana. Perkara nanti penuh bantuan dari pusat tidak apa-apa, kita tegakkan fungsi pemerintah daerah," katanya.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kepala daerah bertanggung jawab atas penanggulangan bencana, baik prabencana, tanggap bencana, dan pascabencana. Pemerintah pusat mendampingi untuk memperkuat daerah yang terkena bencana.
Berbeda pada bencana tsunami yang melanda Aceh, pemerintah daerah telah menyerahkan semuanya kepada pemerintah pusat karena fungsi pemerintahan daerah lumpuh akibat banyaknya korban yang meninggal dunia.
"Kita dari tahun 2004 sampai sekarang baru sekali kita menetapkan status bencana nasional yaitu di Aceh. Pada saat tsunami Aceh kondisinya, pemerintah kabupaten, kota, provinsi termasuk unsur pusat dalam hal ini TNI dan Polri yang ada di sana lumpuh total. Akhirnya pemda menyerahkan kepada pemerintah pusat," kata Topo.