Alasan Ebemartono Dinilai Langgar UU PDP gegara Konten Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin
Kondisi inilah yang kemudian menjadi sorotan karena perekaman dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
"Jadi, tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin," ujar Meutya.
Menurut pemerintah, perlindungan terhadap data pribadi tidak hanya berkaitan dengan informasi digital seperti nomor identitas atau alamat, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap hak individu atas penggunaan citra dan identitasnya ketika direkam untuk kemudian dipublikasikan.
Kasus ini diketahui telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Menkomdigi mengatakan proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara Komdigi akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghormati privasi orang lain.
"Penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian, namun dari kami adalah mengingatkan adanya pelanggaran PDP dan etika. Perekaman tanpa izin khususnya kepada perempuan dan anak-anak harus kita stop dengan tindakan serius di bidang masing-masing," katanya.