Alasan Jokowi Tak Mau Tunjukkan Ijazah Asli kepada Publik
JAKARTA, iNews.id – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun, Jokowi masih enggan menunjukkan ijazah asli dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik.
Masyarakat pun bertanya-tanya tentang keaslian ijazah Jokowi. Sebab, kubu pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan terus menyuarakan tudingan ijazah palsu mantan gubernur Jakarta itu.
Bahkan, Roy Suryo cs secara terang-terangan mendesak Jokowi untuk menunjukkan ijazah ke publik. Lantas apa alasan Jokowi tak mau menunjukkan ijazah asli ke publik?
Saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 14 Juli 2025 lalu, Jokowi menyerahkan tudingan ijazah palsu yang terus dilontarkan kubu Roy Suryo ke jalur hukum. Dia mengatakan akan memperlihatkan ijazahnya jika di forum resmi.
Dia menolak membuka ijazah di luar sidang. Menurutnya, proses pembuktian harus dihormati melalui jalur hukum yang berlaku di pengadilan.
“Saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nanti,” kata Jokowi di Kecamatan Banjarsari, Solo.
Sementara itu kuasa hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan merespons desakan Roy Suryo cs agar kliennya menunjukkan ijazah asli kepada publik. Dia menilai akan timbul kekacauan atau chaos dan preseden buruk jika permintaan itu dituruti.
"Kalau sampai ditunjukkan (ijazah Jokowi) ini akan meng-create chaos dan preseden yang sangat buruk," ujar Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, dikutip Senin (16/6/2025).
Dia mengatakan tuduhan terhadap kliennya dapat menimpa siapa pun. Kekacauan akan timbul apabila setiap pihak yang dituduh memiliki ijazah palsu dipaksa untuk menunjukkan ijazah asli ke publik.
"Bayangkan semua yang dituduh dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapa pun, kepada kepala daerah mana pun, pada anggota DPR mana pun, pada masyarakat sipil mana pun, banyangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos," tutur dia.
Bareskrim diketahui telah menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi. Keputusan dilakukan usai hasil gelar perkara menunjukkan tidak ditemukan unsur pidana terkait laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Djuhandani mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. Sebanyak 39 saksi diperiksa mulai dari pendumas atau pelapor, alumni hingga pengajar dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor), kata dia, penyidik meyakini dokumen milik mantan gubernur Jakarta itu asli.
"Penyelidik mendapatkan dokumen ijazah asli sarjana atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT/Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal November 1985 yang telah diuji laboratoris dengan sampel pembanding tiga rekan yang menempuh perkuliahan di UGM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Editor: Rizky Agustian