Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi
Majelis menilai, termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," kata Hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.
"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," ucap Samrotunnajah.
Sebagai informasi, sejumlah informasi dan dokumen yang diminta Bonjowi ke Polda Metro Jaya, di antaranya:
1. Salinan ijazah asli, salinan berupa hasil scan warna
2. Transkrip nilai berupa hasil scan berwarna
3. Kartu rencana studi dan kartu hasil studi, salinan berupa scan berwarna
4. Laporan tugas akhir atau skripsi yang diserahkan sebagai bukti kelulusan halaman judul dan pengesahan berupa hasil scan berwarna, fotocopy dokumen secara lengkap beserta soft copy pdf jika ada