Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Persoalkan Penyetaraan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Uji Konsekuensi Kemendikdasmen: Informasi Penyetaraan Ijazah Gibran Bersifat Rahasia

Senin, 01 Desember 2025 - 21:32:00 WIB
Hasil Uji Konsekuensi Kemendikdasmen: Informasi Penyetaraan Ijazah Gibran Bersifat Rahasia
Sidang KIP soal ijazah Gibran. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan dokumen penyertaan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming merupakan informasi publik yang dikecualikan atau rahasia. Adapun, soal penyertaan ijazah kelulusan Gibran dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch digugat oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dalam persidangan perdana, majelis komisioner, Syawaludin menanyakan alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dua dokumen yang diminta Bonatua. Pegawai PPID Kemendikdasmen menyebut dokumen tersebut merupakan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.

"Nah informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak?" ujar Syawaludin dalam ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

"Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan," jawab pegawai Kemendikdasmen.

Diketahui, Bonatua mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen karena menilai dokumen tersebut merupakan informasi publik.

Dua dokumen tersebut yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka dan salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut