Polri Ungkap Status Konglomerat Tan Kian di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap status hukum konglomerat Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Tan Kian berstatus saksi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto di media sosial yang menyebut Tan Kian telah ditangkap penyidik. Dalam foto yang beredar, Tan Kian terlihat duduk di meja mengenakan kaus putih dan rompi cokelat didampingi sejumlah anggota kepolisian.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ujar Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip Senin (13/7/2026).
Yusuf menjelaskan, penyidikan yang tengah berjalan mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi menyangkut blackout batu bara, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.
Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, belum dijelaskan soal peran mereka dalam kasus itu.