Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing
Advertisement . Scroll to see content

Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing

Kamis, 07 Mei 2026 - 15:42:00 WIB
Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal menuntut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing direvisi. Jika tidak, menurut dia, para buruh akan menggelar demo besar-besaran di seluruh Indonesia.

"Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan, aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia. Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau kita kenal dengan outsourcing," ujar Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, para buruh meminta aturan itu dicabut. Sebab, permenaker tersebut dinilai megalkan praktik outsourcing.

"Jadi, sebagai antara untuk menuju kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing atau pekerja alih daya, bukan melegalkan. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut