Alasan Maruarar Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membatalkan rencana memperkecil rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR pada, Rabu (10/7/2025).
Usulan ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter semula tertuang dalam draft Keputusan Menteri PKP. Wacana tersebut hadir sebagai upaya menjawab kebutuhan rumah terjangkau di wilayah perkotaan yang terbatas lahannya.
"Tapi setelah mendengar banyak masukan, termasuk teman-teman dari Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka, dan sampaikan permohonan maaf, saya cabut ide itu, terima kasih," ucap pria yang akrab disapa Ara itu.
Ara menjelaskan, inisiatif tersebut dimunculkan karena tingginya permintaan rumah di pusat kota. Namun, ketersediaan lahan menjadi tantangan utama bagi pembangunan hunian subsidi.
Dia mengakui bahwa konsep tersebut memang sengaja dilempar ke publik sebagai bahan diskusi. Pemerintah ingin mendengarkan pandangan masyarakat sebelum membuat keputusan final.
"Tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami harus belajar, ini di ranah publik jadi harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil, tujuannya sederhana, karena kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi di kota mahal untuk diperkecil," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Satgas Perumahan sekaligus Adik Kandung Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo menyoroti adanya gagasan untuk mengecilkan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Hasim menilai, ukuran tersebut masih berada dibawah standar untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan bagi masyarakat yang hendak mencicil KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Sehingga wacana tersebut masih dalam bentuk kajian lebih lanjut.
"Itu yang 18 meter persegi masih dikaji, saya baru diceritakan ada gagasan itu, tapi umumnya nanti itu akan ke standar, kurang lebih mungkin 36-40 meter persegi, itu yang standar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6).
Sebagai informasi, dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis Rumah Umum Tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.
Ketentuan soal luas tanah minimal terhitung mengecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Melalui Kepmen ini, luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.
Editor: Aditya Pratama