Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029
Advertisement . Scroll to see content

Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 - 16:35:00 WIB
Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

MK menilai, dengan terus mempertahankan ketentuan ambang batas minimal, maka ada kecenderungan di setiap pilpres hanya terdapat dua pasangan calon.

Padahal, berdasarkan pengalaman, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi jika pilpres hanya diikuti dua paslon saja.

Ambang batas juga berpotensi menghalangi banyaknya pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Saldi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut