Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Alasan MK Wajibkan Semua Partai Calon Peserta Pemilu Diverifikasi

Kamis, 11 Januari 2018 - 11:59:00 WIB
Alasan MK Wajibkan Semua Partai Calon Peserta Pemilu Diverifikasi
Hakim Konstitusi. (Foto: Koran Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Latar belakang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang verifikasi partai politik, yaitu untuk suksesnya tujuan penyederhanaan partai di Indonesia. MK menilai dihilangkannya proses verifikasi faktual bagi partai lama justru membuat jumlah partai semakin bertambah.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, jumlah fraksi di DPR semakin bertambah jika aturan verifikasi faktual tidak diberlakukan secara merarata. Dia menyebutkan, jumlah fraksi di DPR sekarang ada 10 dari masing-masing partai.

“Dan ide besar menyederhanakan partai dengan mengetatkan syarat tidak terwujud,” ujar Manahan saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, semangat penyederhaan partai bukan berarti pembatasan terhadap warga negara yang ingin membentuk partai baru. Dia menuturkan, selama memenuhi persyaratan, setiap partai bisa menjadi peserta pemilu.

“MK bukan menolak hak warga negara berpolitik dengan membentuk partai," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut