Alasan MK Wajibkan Semua Partai Calon Peserta Pemilu Diverifikasi
Kamis, 11 Januari 2018 - 11:59:00 WIB
Dia menegaskan, pilihan MK ini telah sesuai perkembangan sistem pemilu di Indonesia yang periodik lima tahun sekali serta perkembangan dinamika politik. Dia menambahkan, jalan untuk menghindari perlakuan berbeda, yaitu dengan melakukan verifikasi kepada semua partai.
"Baik yang telah ikut pemilu maupun yang belum,” katanya.
Pasal 173 UU 7/2017 membedakan perlakuan kepada partai politik untuk bisa ikut dalam pemilu 2019. Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada partai baru, sementara partai peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.
Dalam prosesnya sejumlah partai, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK.
Editor: Kurnia Illahi