Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Alasan MK Wajibkan Semua Partai Calon Peserta Pemilu Diverifikasi

Kamis, 11 Januari 2018 - 11:59:00 WIB
Alasan MK Wajibkan Semua Partai Calon Peserta Pemilu Diverifikasi
Hakim Konstitusi. (Foto: Koran Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan, pilihan MK ini telah sesuai perkembangan sistem pemilu di Indonesia yang periodik lima tahun sekali serta perkembangan dinamika politik. Dia menambahkan, jalan untuk menghindari perlakuan berbeda, yaitu dengan melakukan verifikasi kepada semua partai.

"Baik yang telah ikut pemilu maupun yang belum,” katanya.

Pasal 173 UU 7/2017 membedakan perlakuan kepada partai politik untuk bisa ikut dalam pemilu 2019. Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada partai baru, sementara partai peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.

Dalam prosesnya sejumlah partai, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut